***
Perizinan berusaha untuk jasa konsultan di Indonesia wajib melalui sistem OSS RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach) untuk mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha) sesuai KBLI, dengan risiko rendah hanya memerlukan NIB, sedangkan risiko menengah/tinggi memerlukan Sertifikat Standar atau Izin. Dokumen utama meliputi KTP, Akta Pendirian, NPWP, dan SBU (untuk konsultan konstruksi). Berikut adalah poin-poin penting perizinan berusaha konsultan:
- Pendaftaran OSS (NIB): NIB adalah dokumen wajib yang berfungsi sebagai identitas berusaha. Pendaftaran dilakukan secara online tanpa dipungut biaya.
- KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia): Pastikan memilih kode KBLI yang tepat. Contoh: Konsultan Hukum (69101, 69102, 69109), Konsultan Konstruksi.
- Sertifikasi Khusus:
- Konsultan Konstruksi: Memerlukan SBU (Sertifikat Badan Usaha) dari LPJK.
- Konsultan Hukum: Memerlukan izin praktik.
- Konsultan Akuntansi: Memerlukan Izin Usaha Kantor Jasa Akuntansi.
- Jenis Badan Usaha: Bisa berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Perdata, Firma, atau Perorangan.
- PB UMKU: Untuk usaha tertentu, diperlukan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU).
