Donate

***

Qwerty123@17/02/26 08:5951

Perizinan berusaha untuk jasa konsultan di Indonesia wajib melalui sistem OSS RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach) untuk mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha) sesuai KBLI, dengan risiko rendah hanya memerlukan NIB, sedangkan risiko menengah/tinggi memerlukan Sertifikat Standar atau Izin. Dokumen utama meliputi KTP, Akta Pendirian, NPWP, dan SBU (untuk konsultan konstruksi). Berikut adalah poin-poin penting perizinan berusaha konsultan:

  • Pendaftaran OSS (NIB): NIB adalah dokumen wajib yang berfungsi sebagai identitas berusaha. Pendaftaran dilakukan secara online tanpa dipungut biaya.
  • KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia): Pastikan memilih kode KBLI yang tepat. Contoh: Konsultan Hukum (69101, 69102, 69109), Konsultan Konstruksi.
  • Sertifikasi Khusus:
    • Konsultan Konstruksi: Memerlukan SBU (Sertifikat Badan Usaha) dari LPJK.
    • Konsultan Hukum: Memerlukan izin praktik.
    • Konsultan Akuntansi: Memerlukan Izin Usaha Kantor Jasa Akuntansi.
  • Jenis Badan Usaha: Bisa berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Perdata, Firma, atau Perorangan.
  • PB UMKU: Untuk usaha tertentu, diperlukan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU). 

https://arunikalegal.id

Author

Comment
Share

Building solidarity beyond borders. Everybody can contribute

Syg.ma is a community-run multilingual media platform and translocal archive.
Since 2014, researchers, artists, collectives, and cultural institutions have been publishing their work here

About